Selasa, 07 Januari 2014

SHARING about REKRUTMEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


Dulu waktu kuliah, mimpi gw adalah jadi Jaksa Penuntut Umum! Mimpi anak muda yang kadang secara ga sadar akan membentuk masa depan nya.

Apesnya, gw lulus di tahun 2011 dimana rekrutmen insan Adhyaksa udah ditutup dari tahun 2010 dan rencananya akan dibuka lagi tahun 2014. Hancur hatiku (diiringi suaranya Olga) meratapi nasip, karena sudah ga mungkin bisa gabung ke instansi tersebut karena batasan usia. Dengan padamnya cita-cita mencoba untuk bermimpi kembali secara instan dan membaur di hiruk pikuk mahasiswa lulusan baru pencari kerja. Gw larut dalam kegiatan-kegiatan jobfair yang kemudian membawa gw bekerja di Astra kurang lebih 2 tahun.

Kabar gembira tiba-tiba meledak seantero jagat pas gw denger memorandum wakil presiden kalau pendaftaran PNS akan dibuka kembali mengingat kebutuhan akan abdi Negara yang mendesak. Gw pentelengin terus website kejaksaan dan buka-buka terus isi dapurnya mbah google. Eh! Tak disangka tak dinyangka keluar ceprot tuh PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2013. Gw horee bgt lah pas itu! :p

GW gunakan segala cara buat bisa resign dari perusahaan lama dan pas itu gw juga udah daftar Kemenkeu untuk Dirjend Bea Cukai. Kerja di perusahaan sebelumnya sebenernya sudah lumayan menantang, gw udah siapkan program selama setahun dan sudah jalan di tahab awal sosialisasi dan program-program Community Development beberapa udah jalan dan disambut baik sama masyarakat, tapi apa daya panggilan hati ga bisa dibohongi. Sekalipun baru proses mendaftar di Kejaksaan gw udah niatin untk keluar dari kerjaan lama. Gw ngrasa ga punya integritas kalau di satu sisi gw masih kerja dan disisi lain gw nyuri-nyuri waktu untuk proses mendaftar dan tahapan seleksi, apalagi tempat kerja gw di perkebunan sawit Kalimantan dan pendaftaran gw harus di Surabaya sesuai KTP gw. Gw sedikit baca-baca proses seleksi CPNS aga ribet dan membutuhkan waktu yang lama, ga kayak perusahaan swasta yang simple dan terjadwal. Alhasil gw memutuskan untuk resign dan mengisi hari-hari gw dengan aktifitas rekrutmen, dengan resiko kalau Kejaksaan gw ga lolos, balik lagi gw jd PENGANGGURAN!

Rekrutmen Kejaksaan tahun anggaran 2013 dilaksanakan secara ketat dan gw ngikuti setiap tahap seleksinya, dijamin murni mann!!! Gw mau share tiap tahapan yang gw lalui untuk bisa menjadi insan Adhiyasa…
  • Pendaftaran Online
Klo ga salah pendaftaran dimulai di tanggal-tanggal awal bulan September 2013. Waktu itu peserta diharuskan melakukan pendaftaran online dan mengupload beberapa dokumen persyaratan. Gw sempat putus asa karena jaringan lemot banget, dan selalu gagal mengupload dokumen yang dibutuhkan. Sampe berpindah-pindah warnet dan hasilnya nihil/gagal terus. Akhirnya gw nyempet-nyempetin jam 3 pagi pergi ke warnet dan taraaaa!!! berhasil sodara-sodara. Gw berhasil memenuhi semua persyaratan dan cetak dah tanda bukti pendaftaranya. Puji Tuhan.
  • Pemberkasan
Kami yang telah berhasil melakukan pendaftaran online WAJIB datang sendiri ke Kejaksaan Tinggi di provinsi kami mendaftar. Gw meluncur tanggal 24 September 2013 ke Surabaya dan thx buat bro Angga Riyahya Santoso, sohib lengket jaman SMA uda ngasih gw tumpangan dan nganter-nganter gw pemberkasan di Kejaksaan, terlebih Ratu Ester Dareina yang udah bolak-balik dari awal pemberkasan ampe akhir dari cerita ini ada di tiap moment2 nya (tanpa Ratu ini ga tau deh apa jadinya nasip gw hehehehe). Di tahab ini sadiss men! Bagi yang postur badan ga ideal langsung gugur, yang sertifikat Toefl dan Komputer ga memenuhi dipersilahkan pulang ke rumah masing-masing alias gagal. Beruntung gw melewati semua tahapan itu dan akhirnya kartu ujian gw pegang di tangan mannn!!!
  • TKD
Tanggal 3 November 2013 pasti jadi tanggal keramat dan bersejarah bagi ratusan ribu pencari gelar PNS, hehe setidaknya buatku. Di tanggal itu semua pelamar CPNS di seluruh Indonesia menempuh peperangannya masing-masing. Medan perang gw di instansi gw sendiri Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jam 6 tett Ratu Ester udah nganter gw dengan mantra2 doanya buat keberhasilan gw. Ribuan orang berduyun-duyun dan bersiap diri untuk mengerjakan 100 soal yang akan menjadi penentu nasip mereka termasuk gw. Dari mulai kedinginan karena AC, kebelet pipis berkali2, catatan kewarganegaraan ketinggalan, hadehhh! Banyak sekali tantangan ujian ini. Tes TKD Kejaksaan menggunakan system LJK dengan 120 soal (120 ape 100 oal ya gw lupa) dengan memuat materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelektualitas Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Gw ngerjain dengan tenang dan kayaknya lahab bgt gw ama tes ini, yang bikin deg2an di system LJK kita tidak bisa tau nilai hasil tes kita langsung, beda dengan system CAT yang abis tes langsung muncul noh di layar computer berapa hasil perjuangan kita. Tapi Puji Tuhan sebulan kemudian muncul di www.cpns.liputan6.com hasil tes gw, gila men! Nilai gw termasuk wow! 385 point dengan rincian TWK 108, TIU 108, TKP 169 dan alhasil gw memenuhi passing grade Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara. Lumayan lah ga bodoh2 amat gw ternyata  
  •  TKB
Setelah menunggu lebih dari sebulan sejak tes TKD, badan udah meriang ga bisa tidur nungguin nama gw muncul di pengumuman, mana pake diundur2 pengumumanya, dalam hati udah pesimis masak iya gw lulus TKD? Eh! Pagi2 ada temen BBM pengumuman udah muncul, meluncuuur gw ke warnet man! Dan ga merugi keringat bercucuran ternyata nama gw ada di pengumuman di antara 5000an peserta yang lulus. Wahhhh, gw masih diberi kesempatan ama Tuhan buat lanjut berperang man! Sekalipun baru lulus TKD hati gw uda seneng banget, udah bisa ngalahin puluhan ribu pelamar, dan kata orang TKD tu tes yang paling kejem dan berdarah2 banyak sekali yang gugur di tes ini.

Akhirnya gw melenggang kembali ke Surabaya dengan setumpuk memori hukum yang gw timbun beberapa hari ini di otak gw. Maklum man! Di bagian tes ini kemampuan hukum kita bakal di uji, gw udah 3 tahun an ga pernah buka2 lagi kitab hukum, udah ga pernah lagi ngerjain kerjaan2 berbau hukum, menu hukum di otak gw dah amblas! Pagi2 banget gw berangkat ke Gedung Bulog di Jl. A. Yani Surabaya, lagi-lagi dianter si Ratu Ester (makasih ya udah setia menemani cieeeee). Berkumpulah kami para Calon Jaksa yang jumlahnya 185 dari rekrutmen wilayah sentra Kejati Jawa Timur. Sentra ini dimenjadi pusat tes dari para peserta yang berasal dari Jawa Timur, Kalimantan, Bali, NTT, NTB dan disini gw kenalan dengan beberapa peserta dari luar jawa. Mereka yang dari luar jawa aja niat bgt man jauh2 terbang ke jawa demi mengikuti tes ini, dan keadaan ini jadi nambah memotivasi gw untuk memenangkan tes ini dengan hasil yang harus bagus! Kami diberikan 2 materi tes di hari itu, yaitu Psikotes dan Tes Kemampuan Akademik Hukum untuk para Calon Jaksa (Tes Akademik Ekonomi Akuntansi untuk para Calon Auditor, sementara yang D3 Komputer dengan materi computer)
a.       Sekali lagi setelah tiga tahun vakum gw menjalankan lagi apa yang namanya Psikotes! Rangkaian tes yang bikin setengah gila itu. Untungnya seminggu sebelumnya gw dipanggil ke Kalimantan oleh PT Adaro Indonesia untuk Psikotes juga, jadi ya apakah itu mujur apa itu curang entahlah materinya itu hamper miripp!! Hahaha, dang w makin yakin dalam mengerjakan dang w libas aja tuh semua soal2 tes. Dari intelejensi umum, soal2 angka dan menghitung, persamaan dan perlawanan, balok balok dan puzzle, sampai tes menggambar yang paling gw sukai. Satu tes yang momok banget buat gw yaitu Pauli atau Kraeplin! Hadehh menghitung dalam jumlah banyak dan harus cepat nguras energy banget mak!!! Tapi semua berhasil gw lalui dan puji Tuhan lancer.
b.     Belum memori2 psikotes gw meminta ijin undur diri, kami udah disodorin Tes Akademik Hukum! Alamak bisa jebol berdarah2 ini otak. Mau gam au akhirnya harus kami makan mentah2 itu tes muatan hukum. Tes kebagi 4 bagian dari muatan pidana yang menggila dengan asas-asas hukum super duper asing, perdata yang begitu sexy dengan bahasa belanda dan pasal2 BW nya, PTUN dengan materinya yang kurang gw kenal, sampe bahasa Inggris yang ikut nonggol di soal2 itu. Gw pusing mak!!! Soalnya susah! Selesai tes dan jawaban dikumpulkan panitia langsung menscan soal kami di computer dan langsung ditunjukan berapa hasil nilai kami. Lebih parahnya hasil nilai itu akan ditampilkan secara grade dari nilai tertinggi berikut nama pemiliknya sampai nilai terendah juga dengan nama2 pemiliknya. Siap2 aja muka memerah malu kalau nilai kita ternyata paling jelek diantara 185 orang. Tapi ajib man! Nilai hasil tes gw lumayan bagus yaitu 56 poin (hahaha, besarin hati dengan nilai 56 dari total nilai 100, tapi gw masih boleh bangga ada di urutan 40an terbaik dari 185 peserta Calon Jaksa :p ).
c.       Keesokan harinya kami langsung wawancara psikolog dan tes kesehatan lengkap yang dilakukan dengan standart AKPOL. Psikolog yang nanganin gw judes ampun! Untung doi cantik jadi gw aga betah di situ J, pertanyaan menyangkut kerjaan gw sebelum melamar Kejaksaan, gmn cara ngatasi problem, gampang nyerah atau ngga, panjang lebar soal motivasi dan ketahanan gw klo dapet masalah. Gw jawabnya nyantai karena sekalipun doi nya judes, gw jadi ga grogi karna doi cantik dan kayaknya masih umuran gw :p. Doi yang mimpin team psikolog pas tes psikotes hari sebelumnya, temen2 yang tes di Surabaya ada yang kenal ga?? Minta kontak doi dong! Gila gw mengaguminya sampe pas wawancara gw senyum2 sendiri liat si cantik hehehe. Sayang saat2 terindah itu cuma singkat dan ga tau doi pergi kmana sekarang hahaha. Wawancara psikolog lancer lanjut ke tes kesehatan. Kami dinilai dari mulai urin, tekanan darah, tinggi berat badan, gigi, mata, buta warna, dan chek fisik. Banyak sekali canda tawa di tahapan tes ini. Saat kami tes mata ada beberapa dialog yang lucu:
Polisi      : mas, gapapa dipake aja kacamatanya, nanti sebutin huruf yang saya tunjuk
Peserta   : iya pak, (sambil tetep Pede dengan kacamatanya)
Polisi      : ini apa? (sambil nunjuk huruf “a”)
Peserta   : “o”
Polisi      : ini apa? (sambil nunjuk huruf “b” yang lebih besar)
Peserta   : “P”!!!
Polisi     : lhoh? Udah digampangin disuruh pake kacamata, huruf juga besar2 kok ndak bs mas?? Sampean min apa plus kacamatanya?

Peserta : Ini kacamata gaya lho pak!
Polisi      : oaaaaLaaaah! Ngomong dari tadi og!

Ngakak lah kami dengan berbagai kelucuan teman2 senasib. Tak kalah lucu adalah ketika kami pengechekan fisik. Di satu ruangan kami br 16 anak laki-laki wajib telanjang. Ketawa memenuhi ruangan ketika kami harus telanjang dan berhadap-hadapan. Sekalipun kami sesama laki-laki, “pemandangan dan ritual” ini asing buat kami, dan semua saling memandangi tersipu mali sambil menutupi harta paling berharga masing2. Kami di chek dari ujung kaki sampe ujung rambut, dipastikan bahwa tidak ada masalah dalam bentuk fisik kami, tidak ada cacat, tato dan bekas operasi. Telinga, mulut, mata, dan maaf “dubur” dan “genital” kami di chek dengan sesama dan harus dipastikan kami “sempurna” hehehe. Aga aneh rasanya genital dan bagian belakang dipencet2 dan dicolok2 dengan sangat kasar dan sangat tidak mesra!! (hahahaha lagian yang nyolok2 dokter cowok buat apa mesra2! :D ). Ada beberapa yang langsung dicatat gagal karena buta warna, kami juga aga heran karena beberapa tulisan berwarna bisa kami lihat dari jauh, tapi bagi beberapa anak tidak mampu mengenali angka dan warnanya. Puji Tuhan semua tes kesehatan gw jalani dengan lancar dan tidak ada kendala apa pun. Hilang satu kekawatiran dan gw meluncur ke tahap interview akhir besuknya.
d.    Interview akhir ini bikin semua peserta merinding! Kami dibagi di tiga bagian. Bagian pertama akan diinterview langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) bapak Mahfud Manan, kedua oleh Kajati Jawa Timur, dan satunya lagi gw lupa, kayaknya bagian Intelijen. Dan gw man??? Gw dapet bagian JAMWAS! Merinding minta ampun! Semua bilang JAMWAS enak pertanyaan nya cuma dua tentang skripsi dan motivasi. Anehnya, gw ngrasa ga akan segampang itu beliau interview. Beliau sudah punya jam terbang tinggi ga akan interview dengan pertanyaan teknis dan simple, pasti nanyanya soal kedalaman hati, mental dan otak. Beliau pasti gampang bgt buat eksekusi peserta mana yang potensial dan peserta mana yang ditanya satu dua langsung cut! Bergiliran keluar masuk ruangan JAMWAS dan semua peserta punya kesan yang sama pertanyaanya gampang dan santai aja… kata mereka. Entah kenapa gw feeling lain kalau beliau interview nya susah dan buktinya salah satu peserta yakni Mas Putu kok bisa lama sekali hamper 1 jam, tapi yang lain kok bentar2??. Hmmmm, belum terjawab pertanyaanku langsung tiba giliranku man! Gw masuk ruangan dengan pasang postur badan ideal, pegang buku skripsi di tangan kanan dan melangkah dengan pasti. Pertanyaan pertama gw inget banget:

JAMWAS     : “bapakmu kerja apa??”
GW               :  gw menceritakan sekilas ttg keluarga gw (pemanasan gw pikir :p)
JAMWAS     : “kuliah dimana”?
GW               : “UGM pak” (Beliau langsung minta skripsi gw.)
JAMWAS     :“Kamu mau apa masuk kejaksaan??”

Sontak langsung buyar men konsentrasi! Pertanyaanya ambigu bgt..,
GW               : “sudah jadi cita2 pak sejak lulus kuliah tapi bru buka rekrutmen tahun ini pak…

Langsung beliau nyambar men! dg nada aga keras
JAMWAS        : “ngga! Kamu mau bikin apa di kejaksaan?”
Wahh bagian ini skak mati gw man! Masuk aja belum gw mau bikin apa dalam hati. Akhirnya gw menjelaskan dengan berapi2 men! Saya adalah lulusan fakultas hukum pak, dan ilmu yang saya kuasai adalah ilmu hukum. Selama ini banyak masalah di Negara kita pak, dan kebanyakan soal-soal pelanggaran hukum, Korupsi, Narkoba, Teroris dan Pidana Umum. Di sisi lain Kejaksaan juga merupakan institusi yang banyak terkena dampak buruk pemberitaan, saya ingin berada di institusi ini pak, saya sebagai Jaksa akan menepis dampak dan pemberitaan buruk dengan membuktikan bahwa saya jaksa yang baik, saya mulai dari diri saya sebagai bagian terkecil dari institusi ini, sesuai ketentuan Pasal 2 UU No 16 Tahun 2004 Kejaksaan merupakan institusi merdeka dan independen, banyak institusi dan lembaga di bidang hukum punya kewenangan mengatasi masalah hukum, namun dengan independensi yang diatur dalam undang-undang power dari institusi ini adalah yang paling tepat untuk menegakan hukum yang sekarang semakin kendor dan melemah. Banyak instansi hukum yang bisa saya jadikan tumpangan pak, namun Kejaksaan adalah institusi yang paling merdeka untuk menegakan itu smua pak.

Jawaban gw kayaknya aga menyrengitkan dahi beliau, seakan2 masih ragu, dan belau bertanya lagi, “katamu Kejaksaan Merdeka, Kejaksaan ini punya Negara atau pemerintah??” dalam hati gw aduh men! Beliau sudah masuk ke pemahaman makna ini, gw langsung ngiri temen2 tadi kok ditanyanya teknis2 aja.. ini ke gw pertanyaanya kok kebatinan banget????

Gw jawab, Kejaksaan adalah punya Negara pak, karena institusi ini menjalankan tugas-tugas Negara dan tidak terikat dengan kekuasaan apapun, sekalipun itu rezim pemerintahan yang berkuasa. Gw sudah lumayan puas dengan jawaban gw, tapi bapaknya, menyerengitkan dahi lebih tinggi, tanda Beliau belum puas…

“jadi menurutmu punya Negara? Kalau nanti kamu jadi Jaksa Penuntut, dan km diserahi tugas menuntut misalnya keluarga presiden? Atau Menteri? Km gmn?” sebenernya gw bs yakin aja mau jawab apa. Yg pasti kita kan hrs tegas dan tidak boleh pandang bulu kan? Tapi pertanyaan ini seperti mau menguji kedalaman mental gw, sejauh mana gw bisa tegas tapi softskill gw ttp main. Aduuuh gw ngefans bgt sama bapak ini, bisa Negarawan bgt nghadapin kutu kupret kaya gw… jangan susah-susah pak!!!! *memohon sampe ngelus dada :(
Gw mencoba menjawab dengan karakter Jaksa yang memang harus tegas. Sikap Jaksa adalah tegas dan tanpa pandang bulu pak, siapapun itu harus ditindak, kita bukan sedang mengerjakan keinginan kita, tapi kita sedang menegakan undang-undang yang kita sepakati bersama. Tapi pak …(nih softskill gw jg jalan man!) fakta dilapangan tidak hanya hukum yang menjadi pemain, tapi kekuatan politik juga sedang berapi2, undang2 harus ditegakan, tp menjalankannya kita jg harus luwes, kita harus lebih pintar dan lebih cerdik dari musuh, undang2 harus tetap ditegakan, tp melaksanakanya harus dengan trik2 dan cara2 yang pintar agar hukum tetap tembus di sekat2 politik yang ada. Hehehe jawaban gw aga diplomatis dan kayaknya bapaknya aga puas karena habis itu beliau menyandarkan lagi pundaknya ke kursinya. Entah puas atau mungkin malah ngrasa ga penting bgt sih jawaban gw.. hahahaha maaf ya pak J. Tapi di ujung Beliau menjelaskan dengan nada membimbing bahwa Kejaksaan adalah institusi yang ditunjuk oleh Negara, sehingga kewenangan independen Kejaksaan adalah dari Negara, namun Kejaksaan adalah bagian dari organisasi pemerintah, keduanya harus berjalan dengan baik. Salut bgt dah pokoknya sama bapak ini J

Mulai masuk skripsi, beliau minta gw njelasin skripsi gw, dan minta dijelasin apa yang menarik di situ. Entah apa karena skripsi gw tentang Agraria, membahas tentang tanah Kesultanan Yogya pula, Beliau terlihat bosen dan mengantuk, beliau mulai membaca Koran dan gw dicuekin.. panjang lebar gw jelasin skripsi dicuekin sama Beliau tapi gw mencoba untuk tetap menjelaskan dan berusaha menarik perhatian beliau hehehe (keesokan harinya temen2 ngasih tau mungkin itu lg nguji daya tahan, ketekunan, dan mental gw, masih ga gw bertahan ketika orang nyuekin dan ngrendahin gw.., gtu!) setelah itu masih panjang lagi pertanyaan tentang sikap gw ke keluarga kalau keluarga gw kena masalah hukum, penjelasan gw mengenai kasus hukum Kejari Praya (untung gw baru aja baca2 berita yg masih hangat itu, pertanyaan2 bahasa inggris dari lembaga2 kejaksaan, dan sikap gw mendengar berita2 buruk tentang kondisi hukum. Beliau sepertinya ingin membuka pembicaraan mengenai kasus kejari Praya, tapi di belakang Ajudan Beliau sudah calling calling jam Istirahat sudah tiba, dan Beliau harus bersama-sama Kajati dan para pejabat Kajati Jawa Timur untuk acara lain, akhirnya interview gw dianggap selesai, dan gw dipersilahkan menyudahi dan menunggu pengumuman. Beliau seperti menahan diri untuk bersalaman, dan gw inget banget kalo pas interview pewawancara ga memulai salaman jangan sampe kita maksa, akhirnya gw mundur dua langkah dan menunduk (ala2 Jepang gtu :p) sebagai bentuk penghormatan gw ke Beliau dan gw keluar ruangan dengan langkah pasti J.

Kesan dari tes TKB ini lumayan berkesan buat gw, tes terlaksana dengan baik, gw bs kenal beberapa anak yang akhirnya sekarang jadi sangat dekat, Mas Putu, Aristo, Ando, dan lain2, buat Imam dan Roby coba lagi tahun depan ya, kami menunggu kalian hehehee. Aga ragu adalah sekalipun kita sudah maksimal menjalankan semua rangkaian tes, tapi kabar burung terdengar dimana2 kalau untuk masuk kejaksaan susah kalau tidak pakai uang. Semua orang bilang biaya untuk jadi Jaksa itu mahal.. sementara gw ga ada modal sepeser pun untuk main2 uang. Sepulang dari tes TKB gw berusaha untuk iklas, kalaupun itu berkat Tuhan buat gw ga akan kemana. Dan akhirnya sekalipun pengumuman sempat mundur, Gw menuai hasil jerih payah gw man! Puji Tuhan Yesus, melalui Surat Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi selaku Ketua PANSELNAS Nomor : R/886/M.PAN-RB/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 gw diumumkan lolos sebagai Calon Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia. Gw lolos murni men! Ga pake embel2 uang dan itu membanggakan banget. Bisa menjadi pemenang dari puluhan ribu sarjana hukum yang mendaftar dan punya kesempatan murni untuk menjadi seorang Jaksa Penuntut Umum. Senang bisa membuat orang tua dan orang-orang sekeliling bahagia. Buat gw, ini kesempatan baru buat berjuang setelah 2 tahun gw mengabdi di pedalaman dengan segala tantanganya, kini gw berhadapan dengan dunia hukum dan gw yakin gw bisa menahklukannya! Amin

Peran COMMUNITY DEVELOPMENT dalam REKONSILIASI



Mengubur Perselisihan Dan Menanam Perdamaian


REKONSILIASI berbicara tentang menyatukan komunitas yang terceraikan oleh perebutan materi dan kehormatan, perbedaan pemahaman atau kurangnya pendekatan dengan tidak mengungkit-ungkit pihak yang benar dan pihak yang salah. Pengakuan bahwa ada suatu kesalahan, namun kedua belah pihak ikhlas menjadikanya terlupakan dan secara tuntas disepakati selesai. Pihak yang lebih kuat  berani melepas atau mengurangi bagian kekuasaannya dan sebaliknya pihak yang kalah atau lemah  diperkuat keberadaannya dengan mengangkat kembali rasa percaya dirinya dan bukan sebagai “si kalah yang direndahkan”. Tidak ada lagi sekat menang dan kalah atau kuat dan lemah, kedua belah pihak menyatu kembali dan sepakat sebagai pihak yang berdiri sama tinggi secara arif menganggap permasalahan selesai.

Kondisi seperti ini terwujud apabila ada niatan yang tulus dari masing-masing individu atau kelompok yang berhadapan. Proses ini melahirkan senyawa-senyawa baru dalam hubungan perusahaan dan masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan konflik dan kesalahpahaman di masa lalu. Tidak sesederhana dan semudah kita mengucapkannya karena memulai sebuah rekonsiliasi tidak cukup dilakukan hanya dengan tutur yang manis. Rekonsiliasi harus disertai oleh perubahan pola pandang dan perilaku dari dan terhadap setiap pihak yang berseteru sehingga tuntas membentuk silaturahmi yang benar-benar baru yakni pendamaian.

KONFLIK DAN PANDANGAN HUKUM MENGENAI GANTI RUGI DAN PEMBEBASAN LAHAN

Berawal dari aksi demonstrasi masyarakat Lung Melah pada tanggal 27 Agustus 2012 yang menduduki kantor besar dan menutup operasi kebun selama tiga hari. Masyarakat menuntut kejelasan mengenai proses pembukaan lahan PT Subur Abadi Plantations yang dipandang tidak prosedural dan tidak mengganti rugi pembebasan lahannya dengan Tali Asih. Masyarakat Lung Melah masih memiliki keraguan dan kebingungan antara Tali Asih, Ganti Rugi, dan Pembebasan Lahan. Masyarakat merasa perusahaan belum pernah memberikan Tali Asih pembebasan lahan kepada masyarakat. Sementara ada salah satu perusahaan perkebunan yang saat ini beroperasi di Lung Melah memberikan Tali Asih 1 juta per Hectare kepada pemilik lahan yang digusur ladangnya. Di sisi lain, PT Subur Abadi Plantations telah secara taat mengikuti semua tuntunan regulasi dan secara hukum positif tidak terbebani oleh seluruh tuntutan masyarakat yang ada.

Pembebasan Lahan hanya dilaksanakan bila dalam pembukaan lahan perkebunan harus menggusur lahan yang secara hak dimiliki oleh masyarakat sebagai HAK MILIK atau HAK MENGGARAP yang diakui secara hukum nasional atau hukum adat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara yang berbunyi :

“Yang dimaksud dengan Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi”

Jadi, pihak-pihak yang sebelumnya menjadi pemegang hak atas tanah melepaskan hak atas tanahnya tersebut. Tanah tersebut kemudian kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara, untuk selanjutnya di atasnya diberikan hak atas tanah kepada perusahaan tertentu. Apabila perusahaan memang telah memperoleh hak atas tanah, maka perusahaan tersebut berhak atas tanah yang dimaksud. Lahan yang dibuka oleh PT Subur Abadi Plantations berupa hutan dan bukan ladang masyarakat sehingga tidak ada “hukum yang semula” yang harus dilepaskan. Melalui konteks pemahaman ketentuan di atas PT Subur Abadi Plantations tidak memiliki kewajiban membayar Pembebasan Lahan karena lahan yang dibuka tidak memiliki subjek hukum “penguasa” sebelumnya menurut hukum positif sehingga dapat diterbitkan HGU di atasnya. Saat pembukaan juga sudah dilaksanakan sosialisasi dan terdapat dokumen kesepakatan bahwa PT Subur Abadi Plantations sudah direstui dan diijinkan untuk beroperasi oleh seluruh perangkat desa dan adat. Tidak ada tanaman-tanaman keras terpelihara yang ditebang sehingga tidak perlu dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa dalam pembukaanya PT Subur Abadi Plantatations terbebas dari tuntutan pembebasan lahan dan ganti rugi dalam bentuk apapun yang ditandatangai bersama dengan seluruh pemangku adat dan pengurus desa.

Sementara Ganti Rugi Tanam Tumbuh dilakukan jika dalam pembukaan lahan perkebunan ada penebangan atau penggusuran tanaman keras yang ditanam, dipelihara, dan dituai oleh masyarakat sebagai pendapatan atau konsumsi sehari-hari. Perusahaan harus memberikan ganti rugi yang pelaksanaannya harus diatur sesuai ketentuan yang ada dan biasanya berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.

EXISTENSI LAHAN PERUSAHAAN DALAM KAITAN HUKUM ADAT

Masyarakat melalui TIM ADAT Desa Lung Melah berpendapat bahwa hutan yang dibuka oleh perusahaan adalah hutan adat, dan sejak dibangunya perusahaan kebiasaan masyarakat memelihara hutan dan mengambil manfaatnya hilang. Pandangan hutan adat dalam khasanah pola pandang masyarakat Lung Melah berbenturan dengan konsep penguasaan hutan menurut regulasi Negara. PT Subur Abadi Plantations berdiri pada dua alam hukum yang sekalipun bertolak belakang keduanya harus dijunjung tinggi. Hukum (positif) Negara sebagai landasan dan pijakan dalam beroperasi kadangkala memiliki benturan dengan Hukum Adat di mana tanah diinjak dan langit dijunjung. 

Menyikapi hal ini, harus didepankan kearifan dan kebijaksanaan mengingat yang dihadapi adalah benturan antara hukum positif dan hukum adat. Penjelasan secara benar mengenai konsep adat maupun hukum positif harus diangkat dengan sangat bijak sebagai gambaran yang harus dipegang perusahaan terkait persoalan lahan adat. Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria menyatakan bahwa :

“Hukum agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”


Budi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, menyebutkan bahwa sepanjang Hukum Adat itu sejalan dengan hukum nasional, maka hukum tersebut harus dilaksanakan. Namun ada titik-titik tertentu dimana Budi Harsono merasa ragu kalau Hukum Adat akan mampu dijadikan acuan tetap. Dalam halaman 180 Budi Harsono mengungkapkan bahwa Hukum Adat digunakan sebagai pelengkap hukum yang tertulis, norma-norma Hukum Adat menurut pasal 5 UUPA juga akan mengalami pemurnian atau “Saneering” dari unsur-unsur yang tidak asli. Dalam pembentukan Hukum Tanah Nasional yang akan digunakan sebagai bahan utama hanyalah konsepsi dan asas-asanya, bahkan penjelasan pasal 16 UUPA menyatakan Hukum Adat tersebut bersifat sementara.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara resmi memang telah banyak menggeser kedudukan hukum adat. Meskipun dalam pasal 5 UUPA dicantumkan bahwa pembangunan Hukum Agraria Nasional berdasarkan Hukum Adat, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini dan peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi. “Hukum Adat masih bisa berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum tertulis” Penjelasan Prof. Dr. Ir. Keppi Sukesi, MS yang selain sebagai dosen perundang-undangan beliau juga aktif di Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya. Dari hal ini tampak bahwa memang Hukum Adat pemberlakuanya dibatasi oleh adanya hukum Negara.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Sodiki dosen Fakultas hukum Universitas Brawijaya  dalam tulisanya yang berjudul Hak Ulayat Perlukah Dipertahankan, yang mengungkapkan bahwa konflik antara Hukum Negara (state-law) dan Hukum Adat (folk-law) menunjukkan hukum adat banyak diabaikan. Hal ini telah membawa ketidakpuasan yang mendalam, meluas dan mengakibatkan gejolak masyarakat yang berbau kesukuan (SARA). Hak ulayat yang realitanya masih tetap ada, seharusnya ditegaskan dalam suatu ketentuan tertulis, sehingga jelas dimana dan bagaimana kedudukan dan hubungan dengan tatanan hukum nasional. Hal ini untuk memudahkan pemecahan jika timbul perselisihan akibat masih diakuinya hak ulayat dalam berbagai perundang-undangan.  Ketentuan tertulis tersebut dapat menjadi acuan konkret yang menjamin rasa keadilan dan perlindungan masyarakat setempat sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Memang selama ini masyarakat kita tidak bisa dipisahkan dari hukum adat. Hukum ini telah menyatu dan mendarah daging dalam jiwa kehidupan mereka, karena hukum ini dibuat oleh warisan leluhur yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

Keterkaitanya soal tanah dan konsep agraria, Hak Ulayat atas tanah memiliki pengertian sebagai tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia Kekuatan Gaib atau peninggalan Nenek Moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat Hukum Adat, sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. Di sinilah tampak adanya sifat religius atau unsur keagamaan dalam hubungan hukum antara para warga masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayatnya. Pengertian kelompok atau masyarakat hukum adat juga memiliki makna komunalistik, yakni hak bersama dimana tanah diusahakan bersama-sama dan dinikmati bersama-sama. Di Lung Melah dan desa-desa Dayak lain masih bisa dijumpai Bangunan Lumbung Padi yang hanya satu di setiap desa untuk menyimpan padi milik bersama. Bangunan khas dengan ukiran Dayak ini menjadi bukti bahwa pernah ada hubungan komunalistik hasil tanah yang dinikmati bersama-sama. 

Fakta yang bisa diamati dalam kehidupan masyarakat Lung Melah dewasa ini sedikit berbeda dari banyak teori yang ada. Sekalipun Lung Melah sebagai masyarakat Dayak merasa komunitasnya masih merupakan komunitas ulayat sehingga Hukum Adat masih harus dijunjung tinggi, saat ini sifat tanah ulayat mulai mengalami perubahan yang sangat fundamental. Kepemilikan tanah bukan lagi secara ulayat atau komunalistik, melainkan sudah dibagi-bagi (kavling) menjadi tanah perseorangan dengan luasan-luasan tertentu. Sekalipun pembagiannya secara adat dan belum melalui cadaster ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tindakan ini telah melemahkan komunalitas, menjadikan tanah sebagai hak perseorangan dan bukan lagi tanah dengan hak komunal atau bersama. Kondisi ini membawa Lung Melah pada jembatan revolusi kepemilikan tanah dari ulayat yang komunal menjadi tanah perseorangan yang individualistis, dan tentunya akan menggeser keberadaan hukum ulayat/adat.

Kebanyakan daerah yang masih meyakini hukum ulayat tidak dapat dilepaskan dari penguasaan tanah Ulayat. Keberadaan hukum adat adalah untuk mengatur pusaka dan penghidupan ulayat termasuk di dalamnya tanah ulayat, dan eksistensi tanah ulayat adalah tiang penyangga daripada eksistensi hukum ulayat atau adat. Tanpa tanah ulayat dan perangkat adat bagaimana mungkin hukum Ulayat atau adat dapat dipertahankan? Tanah ulayat dilindungi oleh Negara karena sifat komunalistiknya sehingga tanah Ulayat tidak boleh dipecah-pecah, dipindahtangankan atau diberikan kepada pihak lain. Terdapat potensi penggeseran kepemilikan lahan dari komunalistik menuju kepemilikan individualistik. Perubahan kepemilikan tanah ini secara fundamental akan banyak merubah  tatanan dan pola hidup suku Dayak Lung Melah karena individualitas sangatlah bertolak belakang dari eksistensi Ulayat. 

Tanah hutan yang dibuka PT Subur Abadi Plantations adalah Hutan Negara dan dengan ijin lokasi perusahaan ini membuka lahan. Undang-undang Pokok Kehutanan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 LNRI 1967-8; TLNRI 2832 menyatakan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara. Regulasi ini membuka pertanyaan dan gambling yang besar bagi kita masih adakah hutan ulayat/adat? Bahkan dalam Penjelasan umum undang-undang ini pasal 2 secara tegas menggunakan redaksional “Hutan Negara” dan bukan “Hutan Adat”. Ditegaskan lagi oleh Pasal 17 yang menjelaskan bahwa :

“pelaksanaan hak-hak masyarakat adat dan anggota-anggotanya serta perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas suatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, tidak boleh menggangu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam undang-undang ini”

Dari pemahaman inilah PT Subur Abadi Plantatiaons tidak diikat oleh ketentuan apapun untuk membayar ganti rugi pembukaan lahan. Adapun pemberian Tali Asih, praktek dan bentuknya tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang. Tali Asih diberikan dalam bentuk apapun yang substansinya adalah ungkapan rasa terimakasih atas diterimanya perusahaan untuk beroperasi di Lung Melah dan juga kepercayaan yang sudah diberikan kepada perusahaan untuk mengolah tanah pertiwi masyarakat. 

Posisi yang sulit ketika menemukan hukum Nasional dan Hukum Adat mengalami benturan. Di satu sisi perusahan sebagai Badan Hukum memiliki kewajiban untuk berdiri di lingkaran hukum positif, di sisi lain perusahan beroperasi di Lung Melah, dimana langit harus dijunjung bumi harus dipijak dan Hukum Adat harus dipatuhi. Gambaranya, perusahaan dan masyarakat adat adalah satu keluarga dan sangat tidak bijak ketika dalam keluarga kita berdebat dan bertikai soal peraturan pembagian makan di rumah sendiri, dan pastinya akan sangat melukai perasaan adat. Terdapat titik-titik tertentu yang memang tidak bisa diambil suatu kata sepakat dan dilebur menjadi satu. Inilah yang disebut zona yang tidak ada titik temu.

Perusahaan menghadapi dan harus mematuhi dua ketentuan yang sekalipun berbeda harus sama-sama dijunjung tinggi. Pengadilan atau litigasi bukanlah sarana terbaik untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah dalam konteks ini. Di sini tidak dibutuhkan pembenaran dan sikap menyalahkan karena kedua pandangan hukum ini tidak akan pernah menemukan kecocockannya. Yang dibutuhkan adalah hubungan kedua pihak tetap terjalin dengan baik sekalipun memiliki keyakinan yang berbeda. Upaya yang dipaksakan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah akan semakin menyakiti kedua belah pihak. Satu-satunya langkah yang harus dilaksanakan adalah apa yang disebut dengan REKONSILIASI. Upaya membuat masalah selesai tuntas sekalipun tidak dengan mementukan mana yang dibenarkan dan mana yang disalahkan. Titik dimana kedua belah pihak menyesal, saling memaafkan dan berdoa kepada Tuhan bahwa masalah dikubur dan mengharap kedua belah pihak melupakan masa lalu dan memulai hari yang baru. Dan upaya seperti ini sangat akrab dalam redaksional maupun keyakinan Adat, inilah Adat yang sekalipun sering menggunakan redaksional Denda Adat, namun makna terdalamnya bukanlah untuk menghukum namun memperingatkan dan mencari jalan terbaik.

PERANAN DEPARTEMEN COMMUNITY DEVELOPMENT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK
Departemen Community Development (CDO) harus mampu menempatkan dirinya sebagai pihak ketiga dalam penyelesaian perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan. Situasi yang sangat sulit bagi seorang CDO dimana dia adalah karyawan dari perusahaan namun dalam saat yang bersamaan dia sudah dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang dibina dan diberdayakan, yakni masyarakat yang pada detik itu sedang berkonflik dengan perusahaan. Dalam setiap aksi demonstrasi dan konflik CDO harus sesegera mungkin menanggapi keluhan masyarakat karena bagaimanapun masyarakat adalah bagian dari keberadaan perkebunan dan dari masyarakat tersebut perusahaan mendapat restu dan ijin untuk beroperasi. Namun, sekalipun demikian CDO sebagai filter dan divisi yang bertanggung jawab dalam pembangunan masyarakat harus mampu menjembatani perusahaan dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Departemen CDO harus hadir sebagai ujung tombak berkomunikasi dengan masyarakat sebelum manajemen turun ke lapangan. 

Mengingat sulitnya hal itu dilakukan, masuknya CDO sebagai pihak ketiga yang memediatori penyelesaian perseteruan menjadi penting dan strategis. Kearifan serta kebijaksanaan CDO sebagai sang mediator di dalam membangun rasa keadilan di antara para pihak akan menjadi kunci keberhasilan. Bukan sekedar netral dan bahkan tidak diperkenankan untuk murni sebagai Netralis, karena netralitas dalam sebuah pertikaian hanya akan melahirkan status Quo yang artinya tidak ada penyelesaian dan suatu saat bisa mengakibatkan permasalahan meledak kembali. Pada posisi tersebut seorang CDO harus mampu menggiring kedua belah pihak pada suatu sikap penyelesaian.

Salah satu fungsi Departemen CDO adalah Security, dan kesigapan Tim Satpam harus mampu melindungi asset baik fisik kebun maupun pribadi staff yang tak lain adalah salah satu asset terpenting yang ada. Ketika masyarakat menduduki Kantor Besar, Tim Satpam harus mampu mengamankan situsai dan memberikan fasilitas kepada masyarakat agar maksud dan tuntutan masyarakat memiliki tempat dan dapat disampaikan dengan cara yang terbaik.

Sembari Tim Satpam mengatasi permasalahan yang muncul CDO harus mampu memainkan peran sebagai inteligen dan humas. CDO memperkaya diri dengan informasi-informasi terkini dan dengan wawasan itu keputusan dapat diambil dengan tepat dan sigap. Dalam situasi genting, CDO wajib manjadi filter sekaligus peredam konflik bagi kedua belah pihak, manajemen ataupun masyarakat. Sangat dipahami masyarakat yang berdemonstrasi tentunya memiliki peningkatan emosi dan kadangkala sangat dekat dengan aksi kekerasan. Situasi harus dibentuk dengan menghindarkan manajemen dari kontak langsung sehingga manajemen dapat membangun strategi dan berfikir, sehingga manajemen dapat menentukan waktu dan suasana yang tepat untuk bertemu dengan masyarakat.

Aksi demonstrasi masyarakat Lung Melah di Kantor Besar dapat ditangani dengan sangat baik oleh tim Satpam, dan ditindaklanjuti dengan kehadiran CDO yang langsung terjun ke masyarakat keesokan harinya. CDO mengundang seluruh masyarakat untuk hadir di Serapoh (balai adat) agar dapat secara terbuka menyampaikan tuntutan dan keluhanya. Komunikasi langsung sangat efektif dilaksanakan untuk menghimpun permasalahan-permasalahan kongkrit dalam masyarakat. Tanggapan langsung dan dialog terbuka menjadi bukti bahwa perusahaan tidak mengabaikan permasalahan masyarakat dan siap menyelesaikannya secara bersama-sama.

Beberapa pertanyaan masyarakat telah dijawab sehingga mampu menurunkan emosi negatif dan pertikaian antara masyarakat dengan perusahaan. Di titik inilah kondisi tepat bagi manajemen kebun untuk bertemu dengan masyarakat. Pada pertemuan dengan masyarakat di Serapoh, Bapak Ir. Hakim Rosyadi selaku Administratur PT Subur Abadi Plantations dan Bapak Eko Andrianto selaku Kepala Teknik PT Subur Abadi Plantations turun ke masyarakat, menyambut baik undangan masyarakat dan bersilaturahmi. Dalam pertemuan tersebut Administratur dan manajemen kebun menjelaskan dan mempertegas bahwa apa yang disampaikan oleh CDO di hari sebelumnya adalah jawaban manajemen. Prakata dari Administratur selaku pimpinan tertinggi kebun dan manajemen kebun bahwa apa yang sudah dijelaskan oleh CDO merupakan jawaban manajemen merupakan dukungan yang luar biasa bagi fungsi kehumasan CDO karena bagaimanapun CDO membutuhkan sebuah legitimasi dari perusahaan untuk mampu menyampaikan jawaban-jawaban manajemen. CDO merupakan utusan perusahaan yang wajib menyampaikan pandangan manajemen dengan tegas dan tepat. Dukungan penuh dan koordinasi yang matang dari manajemen akan mampu digunakan oleh seorang CDO untuk mengambil keputusan tepat di saat-saat genting.

REKONSILIASI mendamaikan dan menyatukan

Ketika suatu redaksional Denda Adat keluar dari ucapan seorang Kepala Adat, dalam keadaan apapun Denda Adat tersebut harus dipenuhi. Sekalipun putusan dan Hukum Adat memiliki kelemahan dalam hal legitimasi karena bentuknya yang tidak tertulis, namun perwujudannya merupakan kearifan lokal yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi. PT Subur Abadi Plantations berkomitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi keputusan adat dan melakukan pendekatan untuk menyelesaikan konflik Denda Adat dengan tetap menghargai kemurnian kewenangan Adat untuk memutuskan. 

Pasca demonstrasi dan ketidaksepahaman terjadi antara perusahaan dan masyarakat, keduabelah pihak melakukan beberapa pendekatan untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi. Kepala Adat akhirnya memutuskan bahwa dalam permasalahan yang dialami antara PT Subur Abadi Plantations yang sebelumnya berupa Denda Adat diwujudkan berupa acara Sukuran Adat, dimana dalam acara tersebut disampaikan perdamaian kedua belah pihak dan doa bersama untuk kelancaran usaha perusahaan.

Salah satu ungkapan Kepala Adat yang begitu dalam dan selaras dengan upaya Rekonsiliasi yakni:

Apapun yang terjadi, perusahaan dan masyarakat telah memiliki hubungan yang baik, perusahaan telah salah begitu juga masyarakat. Apabila kita terus berusaha menyalahkan dan mencari-cari kesalahan, kita tidak akan beranjak dari situ dan kehilangan kesempatan-kesempatan yang saling menguntungkan. Perusahaan telah meminta maaf dan masyarakat begitu juga, ke depan kita akan saling menjaga hubungan yang baik dan saling menguntungkan”.

Ungkapan ini merupakan Rekonsiliasi dalam arti sebenarnya. Dari ungkapan dan kedalaman pemikiran ini ke depan akan tercipta suatu hubungan harmonis yang kekal antara perusahaan dan masyarakat Adat.

Sukuran Adat dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2012 dan dilakukan melalui dua tahap ritual. Ritual pertama dilakukan di perbatasan Kebun Kemitraan dan Kebun Inti PT Subur Abadi Plantations yang dihadiri oleh Kepala Adat beserta seluruh pemangkunya, Kepala Desa, Tokoh-tokoh masyarakat, dan dari manajemen diwakili oleh Pak Jainudin (CDAM Wilayah B3 Utara) dan Danang Ari Wibowo (CDO PT SAP). Ritual ini dipimpin langsung oleh Kepala Adat dengan mengkurbankan seekor babi, seekor ayam dan dua butir telor ayam yang dimaksudkan untuk mendoakan perdamaian perusahaan dengan masyarakat, memohon keselamatan karyawan, dan mengusir seluruh pihak-pihak yang akan mengganggu kelancaran hubungan harmonis kedua belah pihak. 

Ritual kedua merupakan perayaan adat yang dilakukan di Balai Adat Serapoh dan dihadiri oleh Manajemen PT Subur Abadi Plantations beserta dengan seluruh masyarakat Lung Melah. Perayaan ini sangat menggambarkan keharmonisan perusahaan dengan masyarakat, saling berbagi cinderamata, memberikan sambutan yang saling memuji dan mengucap syukur atas kebersamaan dan kemitraan selama ini. Kesempatan yang sangat berkesan terjadi ketika Bapak Jainudin (CDAM B3 Utara) dan Bapak Ir. Hakim Rosyadi (ADM PT SAP) memberikan cinderamata yang secara khusus ditujukan kepada Sanggar Tari Lingai Jalung Lestari (Sanggar tari kemitraan antara PT Astra Agro Lestari dengan Masyarakat Lung Melah), dimana Bapak Jainudin mengungkapkan keseriusan PT Subur Abadi Plantations dalam menjunjung tinggi adat istiadat Lung Melah, berusaha secara bersama-sama meningkatkan kesenian tradisional Lung Melah, dan sungguh berbangga dapat ikut berperan serta mengisi rongga-rongga kerinduan masyarakat dengan kegiatan-kegiatan budaya. Kegiatan ini juga diisi dengan tarian bersama antara seluruh manajemen PT SAP dengan para penari desa Lung Melah yang mengundang keceriaan dan mengangkat keakraban kedua belah pihak. 

Kepala Adat memberikan wejangan secara simbolis melalui suatu kearifan lokal masyarakat Dayak yang dalam filosofi modern kita kenal dengan REKONSILIASI. Masyarakat Dayak Lung Melah mengenal tiga benda sakral yang harus ada dalam setiap upacara maupun perayaan. Ketiga benda ini memiliki nilai filosofis yang sangat tinggi dalam pembangunan perdamaian dan pembentukan komunitas yang cinta damai. Secara rinci ketiga benda ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.       Mandau (Senjata tradisional Dayak), Benda ini memiliki pengertian filosofis sebagai PEMBUKA dan PEMBERANTAS. Saat perusahaan membuka lahan benda ini menggambarkan niat masyarakat dan perusahaan secara bersama membuka jalan, memberantas ilalang, dan menyiapkan kayu untuk membangun bersama. Senjata ini mengawali niat bersama untuk membangun, memberantas masalah-masalah dan ketidaksepahaman yang ada, menjadi jembatan ketika perusahaan dan masyarakat menemukan konflik dan menjadi penanda bahwa kerjasama telah dimulai
2.       Gong (Alat Musik Dayak), Benda ini menjelaskan bahwa segala keceriaan dan kedukaan harus dibunyikan dan diinformasikan. Keterbukaan harus dikedepankan sehingga keduabelah pihak merasa satu rumah dan satu keluarga. Gong selain sebagai alat musik, merupakan benda yang diduduki ketika dua mempelai menikah dan juga akan digunakan untuk mendudukan kedua pasang suami istri ketika mereka akan bercerai. Di atas benda ini segala permasalahan dibicarakan melalui musyawarah dan mufakat dicapai. Ketika Gong dibalik, dapat dijumpai rongga di dalam nya yang merupakan ruangan bersama untuk ditinggali. Kedua belah pihak adalah keluarga dalam satu atap dan tidak boleh saling menyakiti, harus saling menopang dan memberikan pengharapan
3.       Kalong (roncean manik berupa kalung), benda ini menggambarkan persatuan. Berbagai warna dan bentuk dironce dan disusun menjadi perhiasan yang cantik. Ketika benang penyatunya putus, manik-manik dan batu yang dironce akan terhambur dan terpisah, sekalipun dironce kembali tidak akan seindah penampakan awalnya. Kalong ini menggambarkan bahwa hubungan dan silaturahmi itu harus dijaga sedemikian rupa. Diperkuat dan jangan sampai terputus, sekalipun konflik kedua belah pihak terselesaikan tidak akan lagi seindah keharmonisan yang pernah dibentuk di awal.

Apapun yang telah terjadi dan sekalipun itu merupakan konflik dan perpecahan, keiklasan untuk memaafkan, mengubur, merangkul kembali yang terbungkus dalam rekonsiliasi mampu menjawab penyelesaian yang diharapkan. Kedua belah pihak meyakini dan mengaku bahwa terdapat suatu kesalahan, namun meyakini bahwa mengungkit-ngungkit kesalahan tidak akan pernah membuahkan hasil dan makin memunculkan masalah baru. Di titik tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan menmbuka lembaran baru, berjanji tidak akan mengungkit masalah yang lama terlepas siapa yang disalahkan dan siapa yang dibenarkan, kedua belah pihak melupakanya dan merancang kerjasama baru yang lebih baik di masa depan. Rekonsiliasi mampu menjawab permasalahan dan menanam benih perdamaian baru, merawatnya dan secara terus menerus memanen kebaikan yang dihasilkanya.